Para buruh melunasi pungutan dengan mencicil
lewat pemotongan upah tiap bulan. ”Kami dipungut 32 ringgit Malaysia sebulan
lalu oleh pengurus ladang dan pejabat konsulat yang datang ke sini. Rinciannya,
22 ringgit untuk paspor dan 10 ringgit untuk pasfoto,” kata Rustan, TKI yang
bekerja di Felda Plantations Sdn Bhd di Lahad Datu, Sabah, Sabtu (4/7).
Buruh lain, Warsidah, mengaku bingung.
Sepengetahuan dia, biaya pengurusan paspor ditanggung perusahaan. ”Karena takut
dengan pengurus ladang dan konsulat, kami terpaksa membayar,” katanya.
General Manager Wilayah 8 Felda Plantations Sdn
Bhd Roserun bin Sunman mengatakan, pengurusan paspor TKI yang bekerja di
perusahaannya tidak melalui perantara. Perusahaan meminta staf Konsulat
Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu untuk datang melayani
pengurusan paspor TKI.
Menurut Roserun, TKI seharusnya tidak dipungut
biaya apa pun sebab biaya pengurusan dokumen keimigrasian ditanggung lebih dulu
oleh perusahaan. ”Tampaknya ada pihak yang ingin memanfaatkan kesempatan dalam
kesempitan. Itu di luar kemampuan pengawasan kami. Yang jelas, kami setor ke
konsulat 22 ringgit Malaysia per buruh,” katanya.
Roserun mengakui ada biaya lain yang dibebankan
kepada buruh, yakni pajak pekerjaan sebesar 260 ringgit Malaysia. Namun, biaya
itu tidak disetorkan ke Indonesia, melainkan ke Pemerintah Malaysia.
Adi Priyanto, pejabat Fungsi Konsuler
Keimigrasian pada KJRI Kota Kinabalu, mengatakan, biaya pengurusan paspor yang
berlaku saat ini 18 ringgit Malaysia, lebih murah dari sebelumnya. Namun, itu
belum termasuk biaya lain yang ditetapkan Pemerintah Malaysia, seperti pajak
dan asuransi.
Adi mengatakan, di Sabah ada 217.567 TKI
terjaring program pendaftaran pekerja asing tanpa izin yang pendaftarannya
berakhir pada Oktober 2008. Sebanyak 127.569 orang di antaranya adalah TKI,
sedangkan sisanya adalah anggota keluarga, seperti anak, istri, atau suami.
(BRO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar