YAYASAN PEDULI PENDIDIKAN ANAK INDONESIA

Selasa, 20 Maret 2012

TKI Sabah Keluhkan Pungutan Paspor

Tawau, Kompas - Para tenaga kerja Indonesia di perkebunan kelapa sawit Felda Plantations Sendirian Berhad, Negara Bagian Sabah, Malaysia Timur, mengeluhkan pungutan pengurusan paspor sebesar 32 ringgit Malaysia. Padahal, biaya resminya 22 ringgit.
Para buruh melunasi pungutan dengan mencicil lewat pemotongan upah tiap bulan. ”Kami dipungut 32 ringgit Malaysia sebulan lalu oleh pengurus ladang dan pejabat konsulat yang datang ke sini. Rinciannya, 22 ringgit untuk paspor dan 10 ringgit untuk pasfoto,” kata Rustan, TKI yang bekerja di Felda Plantations Sdn Bhd di Lahad Datu, Sabah, Sabtu (4/7).
Buruh lain, Warsidah, mengaku bingung. Sepengetahuan dia, biaya pengurusan paspor ditanggung perusahaan. ”Karena takut dengan pengurus ladang dan konsulat, kami terpaksa membayar,” katanya.
General Manager Wilayah 8 Felda Plantations Sdn Bhd Roserun bin Sunman mengatakan, pengurusan paspor TKI yang bekerja di perusahaannya tidak melalui perantara. Perusahaan meminta staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu untuk datang melayani pengurusan paspor TKI.
Menurut Roserun, TKI seharusnya tidak dipungut biaya apa pun sebab biaya pengurusan dokumen keimigrasian ditanggung lebih dulu oleh perusahaan. ”Tampaknya ada pihak yang ingin memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Itu di luar kemampuan pengawasan kami. Yang jelas, kami setor ke konsulat 22 ringgit Malaysia per buruh,” katanya.
Roserun mengakui ada biaya lain yang dibebankan kepada buruh, yakni pajak pekerjaan sebesar 260 ringgit Malaysia. Namun, biaya itu tidak disetorkan ke Indonesia, melainkan ke Pemerintah Malaysia.
Adi Priyanto, pejabat Fungsi Konsuler Keimigrasian pada KJRI Kota Kinabalu, mengatakan, biaya pengurusan paspor yang berlaku saat ini 18 ringgit Malaysia, lebih murah dari sebelumnya. Namun, itu belum termasuk biaya lain yang ditetapkan Pemerintah Malaysia, seperti pajak dan asuransi.
Adi mengatakan, di Sabah ada 217.567 TKI terjaring program pendaftaran pekerja asing tanpa izin yang pendaftarannya berakhir pada Oktober 2008. Sebanyak 127.569 orang di antaranya adalah TKI, sedangkan sisanya adalah anggota keluarga, seperti anak, istri, atau suami. (BRO)
Top of Form


Tidak ada komentar:

Posting Komentar